Perhatian: Penerimaan Ajuan Layanan Online adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.
1
Scan Surat Pengantar/permohonan rekomendasi dari Kepala Madrasah
2
Scan Dokumen Proposal yang telah ditandatangani pengawas
3
Scan Surat Pengantar/Permohonan Rekomendasi dari Kepala Madrasah
4
Scan Proposal Permohonan Bantuan Sarana/Prasarana ditandatangani Pengawas
5
Scan Foto kondisi sarana/prasarana yang diajukan bantuan
6
Scan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
7
Scan Akta Pendirian atau Piagam Operasional Madrasah
8
Scan Rekening Bank Pemerintah atas nama lembaga yang masih aktif
Perhatian: Penerimaan Ajuan Layanan Online adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.
Perhatian: Penerimaan Ajuan Layanan Online adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.
1
Scan Surat Permohonan Surat Rekomendasi dari Kepala Madrasah
2
Scan Surat Keterangan Pindah dari Kepala Madrasah mengetahui Pengawas (terdapat nilai akreditasi)
3
Scan Surat Keterangan Siap Menerima dari Kepala Madrasah/Sekolah tujuan (terdapat nilai akreditasi)
4
Scan Raport siswa (Lembar identitas dan raport terakhir) yang sudah dilegalisir
5
Scan Surat Pernyataan Kepala Madrasah bahwa siswa tersebut telah masuk pada aplikasi EMIS dan telah dimutasikan pada madrasah tujuan pada aplikasi EMIS
Perhatian: Penerimaan Ajuan Layanan Online adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.
Perhatian: Penerimaan Ajuan Layanan Online adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.
4
Scan Surat Undangan/Pengumuman dari Panitia Lomba
5
Scan Surat Permohonan Rekomendasi dari Kepala Madrasah
6
Daftar nama peserta yang akan mengikuti lomba
7
Jadwal atau susunan acara perlombaan
Perhatian: Penerimaan Ajuan Layanan Online adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.
Perhatian: Penerimaan Ajuan Layanan Online adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.
Perhatian: Penerimaan Ajuan Layanan Online adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.
4
Scan Surat Permohonan Rekomendasi PPDB dari Kepala Madrasah
5
Scan Proposal PPDB yang lengkap
6
Scan Piagam Akreditasi Madrasah yang masih berlaku
7
Scan Data Statistik siswa (jumlah siswa existing per kelas)
8
Scan Laporan EMIS terkait kapasitas atau daya tampung madrasah
Perhatian: Penerimaan Ajuan Layanan Online adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.
Perhatian: Penerimaan Ajuan Layanan Online adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.
4
Scan Surat Pernyataan Kesiapan Pelaksanaan IKM bermaterai
5
Scan Jadwal Pelaksanaan IKM yang disetujui Pengawas
6
Scan Piagam Akreditasi Madrasah
7
Scan Piagam Akreditasi Madrasah yang masih berlaku
Perhatian: Penerimaan Ajuan Layanan Online adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.
1
Scan Surat Permohonan Surat Rekomendasi dari Kepala Madrasah
2
Scan Surat Keterangan Pindah dari Kepala Madrasah mengetahui Pengawas (terdapat nilai akreditasi)
3
Scan Surat Keterangan Siap Menerima dari Kepala Madrasah/Sekolah tujuan (terdapat nilai akreditasi)
4
Scan Raport siswa (Lembar identitas dan raport terakhir) yang sudah dilegalisir
5
Scan Surat Pernyataan Kepala Madrasah bahwa siswa tersebut telah masuk pada aplikasi EMIS dan telah dimutasikan pada madrasah tujuan pada aplikasi EMIS
6
Kartu NISN/hasil pencarian NISN pada aplikasi Dapodik
7
Scan surat permohonan orang tua untuk mutasi anaknya
Perhatian: Penerimaan Ajuan Layanan Online adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.
Perhatian: Jam Layanan 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, di luar jam tersebut akan dilayani di hari selanjutnya. Rekomendasi ini hanya sebagai salah satu syarat untuk pengurusan paspor untuk digunakan melanjutkan pendidikan ke luar negeri
Perhatian: Penerimaan Ajuan Layanan Online adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.
Perhatian: Penerimaan Ajuan Layanan Online adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.
Perhatian: Penerimaan Ajuan Layanan Online adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.
Perhatian: Penerimaan Ajuan Layanan Online adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.
4 syarat
60 MenitGratisSurat Rekomendasi Izin Penelitian
Persyaratan Dokumen
1
Scan Surat permohonan ijin penelitian resmi dari lembaga pendidikan/perguruan tinggi, badan usaha, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan
2
Scan kartu mahasiswa/KTP (identitas)
3
Scan Proposal penelitian yang ditandatangani dosen pembimbing/pimpinan badan usaha/pimpinan organisasi kemasyarakatan
Perhatian: Penerimaan Ajuan Layanan Online adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.
Perhatian: Penerimaan Ajuan Layanan Online adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.
Perhatian: Penerimaan Ajuan Layanan Online adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.
Perhatian: Penerimaan Ajuan Layanan Online adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.
Perhatian: Penerimaan Ajuan Layanan Online adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.