Perhatian: Penerimaan Ajuan Layanan Online adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.
Perhatian: Penerimaan Ajuan Layanan Online adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.
Perhatian: Penerimaan Ajuan Layanan Online adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.
Perhatian: PERHATIAN : Jam Kerja Layanan Ajuan Surat adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.
Perhatian: PERHATIAN : Jam Kerja Layanan Ajuan Surat adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.
Perhatian: Penerimaan Ajuan Layanan Online adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.
2
Scan Surat Permohonan Rekomendasi Pergantian Nadzir yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang
3
Scan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)
4
Scan Sertifikat Wakaf (jika sudah bersertifikat)
5
Scan Surat Pengesahan Nadzir dari KUA
6
Scan KTP calon Nadzir pengganti
7
Daftar Riwayat Hidup calon Nadzir
8
Keputusan rapat tentang pergantian Nadzir (minimal 3 orang: Ketua, Sekretaris, Bendahara)
9
Alasan pergantian Nadzir secara tertulis
10
Jika Nadzir meninggal: Scan surat keterangan meninggal dunia dari instansi berwenang
11
Jika mengundurkan diri: Scan surat pengunduran diri bermaterai
12
Program kerja Nadzir baru dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf
Perhatian: PERHATIAN : Jam Kerja Layanan Ajuan Surat adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.
1
Surat permohonan kepada KUA setempat untuk meneruskan pergantian Nadzir
2
Surat pengantar permohonan pergantian Nadzir dari KUA tepat harta benda wakaf berada yang ditujuan kepada BWI
3
Keputusan rapat tentang pergatian Nadzir dengan menyebutkan struktur Nadzir paling kurang 3 (tiga) orang Yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta melampirkan daftar hadir peseta rapat yang di hadiri oleh seluruh Nadzir yang masih ada dan wakif
4
Alasan pergantian Nadzir
5
Jika alasan pergantian Nadzir karena Nadzir meninggal dunia, dengan melampirkan surat keterangan meninggal dunia/kematian dari instansi yang berwenang
6
Jika alasan pergantian Nadzir karena Nadzir berhalangan tetap, dengan melampirkan surat keteranan dari pihak yang bersangkutan bermaterai
7
Jika alasan pergantia Nadzir karena mengundurkan diri, dengan melampirkan surat pengunduran diri dari pihak yang bersangkutan bermaterai
8
Jika alasan pergantian Nadzir karena Nadzir organisasi bubar sesuai dengan perundang-undangan, lampirkan sura dari pengurus/instansi yang berwenang
9
Jika pergantian Nadzir karena tidak melaksanakan tugasnya/melanggar ketentuan larangan pengelolaan dana harta benda wakaf lampirkan surat pernyataan keberatan dari Wakif/Ahli warisnya bermaterai
10
Jika alasan pergantan Nadzir karena pidana lampirkan salinan keputusan pengadilan
11
Foto Copy KTP calon Nadzir
12
Daftar riwayat hidup calon Nadzir
13
Foto Copy Akta ikrar wakar (AIW) atau Akta pengganti Akta Ikrar wakaf (APAIW)
14
Foto Copy surat pengesahan Nadzir
15
Foto Copy sertifikat wakaf (jika sudah bersertifikat)
16
Program kerja dalam pengelolaan dan pengembangan waka
Perhatian: Penerimaan Ajuan Layanan Online adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.
Rekomendasi Pergantian Nadzir Organisasi/Badan Hukum
22 syarat
60 MenitGratisRekomendasi
Persyaratan Dokumen
1
Surat permohonan kepada KUA setempat untuk meneruskan pergantian Nadzir
2
Surat pengantar permohonan pergantian Nadzir dari KUA tepat harta benda wakaf berada yang ditujuan kpd BWI
3
Keputusan rapat pergatian Nadzir dg struktur Nadzir paling kurang 3 (tiga) orang : Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta lampirkan hadir peseta rapat seluruh Nadzir yang ada dan wakif atau ahli warisnya
4
Alasan pergantian Nadzir
5
Jika pergantian Nadzir karena Nadzir meninggal dunia, lampirkan surat keterangan meninggal dunia dari instansi yang berwenang
6
Jika pergantian Nadzir karena Nadzir berhalangan tetap,lampirkan surat keteranan dari pihak yang bersangkutan bermaterai
7
Jika pergantian Nadzir karena mengundurkan diri, lampirkan surat pengunduran diri dari pihak yang bersangkutan bermaterai
8
Jika alasan pergantian Nadzir karena Nadzir organisasi bubar sesuai dengan perundang-undangan, lampirkan surat dari pengurus/instansi yang berwenang
9
Jika pergantian Nadzir karena tidak melaksanakan tugasnya/melanggar ketentuan larangan pengelolaan dana harta benda wakaf lampirkan surat pernyataan keberatan dari Wakif/Ahli warisnya bermaterai
10
Jika alasan pergantan Nadzir karena pidana lampirkan salinan keputusan pengadilan
11
Foto Copy KTP calon Nadzir
12
Daftar riwayat hidup calon Nadzir
13
Foto Copy Akta ikrar wakar (AIW) atau Akta pengganti Akta Ikrar wakaf (APAIW)
14
Foto Copy surat pengesahan Nadzir
15
Foto Copy sertifikat wakaf (jika sudah bersertifikat)
16
Program kerja dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf
17
Foto copy salinan akta notaris tentang pendirian organisasi/badan hukum dan anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang
18
Daftar susunan pengurus
19
Foto copy Anggaran Rumah Tangga
20
Daftar kekayaandari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain dari organisasi/badan hukum
21
Surat pernyataan bersedia untuk diaudit bermaterai
Perhatian: Penerimaan Ajuan Layanan Online adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.
Perhatian: PERHATIAN : Jam Kerja Layanan Ajuan Surat adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.
Perhatian: PERHATIAN : Jam Kerja Layanan Ajuan Surat adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.